Home » EKONOMI MASJID SEBAGAI POROS BARU KESEJAHTERAAN UMAT

EKONOMI MASJID SEBAGAI POROS BARU KESEJAHTERAAN UMAT

Oleh:

Rahma Sandhi Prahara, M.Pd.

(Dosen Aktif dan Peneliti)

Quba adalah masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasullah Muhammad SAW yang memiliki keistimewaan dalam menarik perhatian masyarakat saat itu untuk berdatangan. Hal ini dikarenakan adanya aktivitas dakwah yang dilakukan sehingga mampu menarik pula pedagang untuk berniaga di sekitar masjid. Secara umum, masyarakat menganggap bahwa masjid adalah tepat ibadah. Masjid berfungsi sebagai tempat mendirikan sholat, membaca al-quran, dakwah dan lain sebagainya. Namun melihat perkembangannya saat ini, maka masjid tidak hanya seperti yang dikatakan oleh pandangan teologis-normatif, karena sejatinya hal tersebut sama dengan mengurangi fungsi masjid dalam hal social budaya (Malik, 2013).

Masjid Menurut Moh. E. Ayub (dalam Zeni Luthfiyah, Sholikhah, 2017)  mengemukakan bahwa ada sembilan fungsi masjid dalam hal pemberdayaan masyarakat, diantaranya: (1) Masjid merupakan tempat beribadah dan mendekatkan diri masyarakat islam kepada Allah SWT; (2) Masjid adalah tempat beri’tikaf; (3) Masjid adalah tempat bermusyawarah dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat; (4) Masjid adalah tempat berkonsultasi akan masalah dan meminta bantuan dan pertolongan; (5) Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan bersama; (6) Masjid melalui Majlis Ta’limnya bermanfaat dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan; (7) Masjid merupakan tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pemimpin umat; (8) Masjid merupakan tempat menghimpun dana, menyimpan dan membagikannya; dan (9) Masjid merupakan tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi social

Peningkatan kualitas kesejaahteraan umat melalui keberfungsian masjid sangat diharapkan (Ridwanullah & Herdiana, 2018). Secara praktis, masjid dapat menjadi poros baru dalammeningkatkan kesejahteraan umat salah satunya dengan pemberdayaan. Pemberdayaan adalah memberikan kekuatan atau daya kepada yang lemah hingga mampu mandiri. Fungsi Masjid tidak hanya sekedar tempat ibadah namun juga mampu berkembang sebagai  poros baru dalam mensejahterakan masyarakat melalui pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Ada harapan besar pada revitalisasi fungsi masjid sebagai sebuah sarana pemberdayaan masyarakat. Menurut Dalmeri (2014) Idealnya masjid dapat menjadi pilar utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat islam. 

Menurut Sadeq (dalam Masoud Ahmad, 2015) transfer sumberdaya umat bisa melalui dua cara: pertama secara komersil yang terjadi melalui aktivitas ekonomi dan kedua, secara social terjadi dalam bentuk bantuan seperi zakat, infaq, dan shadaqah. Melalui dua transfer sumber daya ekonomi tersebut adalah bentuk dari potensi yang dapat memberdayakan umat. Maka tidak berlebihan jika banyak harapan yang digaungkan di acara-acara seminar tentang ekonomi berbasis masjid seperti yang dikatakan oleh pakar ekonomi islam yaitu Syafi’I Antonio (dalam Dalmeri, 2014) bahwa pemberdayaan masyarakat berbasis masjid adalah sebuah harapan besar dengan mengandalkan sebuah pengembangan potensi dari masjid yang sudah ada, hal ini karena banyak potensi dari masjid yang masiih terabaikan. Hal tersebut bertujuan untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.

Adapun yang paling penting dalam sebuah pemberdayaan adalah perubahan ekonomi masyarkat. Pemberdayaan masjid dalam peningkatan ekonomi masyarakat saat ini menjadi trend di kota-kota besar mengingat telah banyak revitaliasi fungsi masjid sebagai pemberdaya ekonomi umat dengan berbasis jamaah sehingga masjid menempati posisi strategis dalam peningkatan ekonomi umat. Konsep konomi dan masjid jika dihubungkan maka ekonomi sebagai instrumen yang paling dekat dan tidak lepas dari kehidupan manusia sedangkan masjid sebagai wadah dalam membangun hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan atau muamalah. Ekonomi masjid dapat didefinisikan dengan ekonomi berbasis masjid dengan intepretasi bahwa kegiatan ekonomi tidak lepas dari nilai-nilai spiritual yang terbangun dari masjid. Karena masjid adalah tempat bersujud (shalat) yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran (lihat QS. 29:45). Jika masjid digunakan sesuai dengan fungsinya maka seharusnya tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang tergambar dalam timbangan yang tidak adil, pencurian, penipuan hingga ketidak amanahan seseorang dalam berhubungan dengan uang.

Masjid memiliki fungsi yang sangat strategis pada masyarakat Islam. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid juga dapat digunakan sebagai media pembinaan umat secara holistik. Rasulullah SAW membangun masjid pertama di kota Madinah dengan tujuan mencerahkan umat dan mengenalkan risalah ilahiah. Masjid tidak hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah ritual seperti shalat berjamaah, dzikir, membaca al-Quran, dan berdoa namun lebih dari itu dapat juga digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan dalam upaya mengembangkan masyarakat Islam (Ridwanullah & Herdiana, 2018).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masjid merupakan pusat ibadah yang mencakup kegiatan ijtimaiyah(kegiatan sosial) dan mu’amalah (ekonomi) . Oleh karena itu agar masjid dapat berfungsi dengan semestinya, maka dalam hal perencanaan pemberdayaan dan kegiatan seyogyanya mengacu pada master plan agar keberfungsian masjid dapat berjalan secara optimal. 

Sumber:

Dalmeri, D. (2014). Revitalisasi Fungsi Masjid sebagai Pusat Ekonomi dan Dakwah Multikultural. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan22(2), 321–350. https://doi.org/10.21580/WS.22.2.269

Malik, M. L. (2013). Etos Kerja dan Pasar Masjid (1st ed.). LP3ES.

Masoud Ahmad. (2015). Role of Waqf in Sustainable Economic Development and PovertyAlleviation: Bangladesh Perspective. Journal of Law, Policy and Globalization42, 118–130. www.iiste.org

Ridwanullah, A. I., & Herdiana, D. (2018). Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Masjid. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies12(1), 82–98. https://doi.org/10.15575/idajhs.v12i1.2396

Zeni Luthfiyah, Sholikhah, J. (2017). Pemberdayaan Fungsi Masjid Melalui Pendekatan Social Enterpreneurship. Journal of Law, Society, and Islamic Civilisation5(2), 39–66.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *