Muhammad Baiqun Isbahi, M.Pd, M.M
[Dosen Aktif, Peneliti, dan Dewan Editor Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE)]
Pondok Pesantren (Ponpes) adalah model pendidikan khas Indonesia yang digunakan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia untuk masa depan. Ponpes telah berkembang tidak hanya sebagai platform pembelajaran berbasis agama, tetapi juga menjadi lembaga pendidikan formal dengan unit usaha. Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, Ponpes memiliki tiga fungsi: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan 26.975 Ponpes dan lebih dari 4 juta santri, Ponpes memiliki potensi besar untuk mendorong perekonomian.
Salah satu cara untuk mempercepat kemajuan kemandirian Ponpes di era modern adalah dengan melakukan transformasi digital. Ini dapat dicapai melalui tiga aspek yang berbasis digital dan saling terintegrasi di dalam Ponpes: pendidikan, dakwah, dan bisnis. Dengan mengintegrasikan semua lini terkait dalam Ponpes, seperti sistem manajemen, pembayaran, dan proses belajar mengajar yang digunakan oleh Kiyai, Santri, Guru, dan Pengurus Ponpes, digitalisasi pendidikan dapat dicapai. Digitalisasi pendidikan akan membuat sistem terhubung dan terintegrasi sesuai kebutuhan, sehingga pelayanan menjadi mudah dan cepat. Proses pertukaran data, informasi, dan komunikasi juga akan semakin cepat dan mudah.
Dengan digitalisasi, guru dan santri dapat dengan mudah menggunakan aplikasi pintar atau alat lainnya yang dibuat oleh Ponpes. Ponpes memiliki berbagai kitab klasik tentang pendidikan seperti Ta’lim al-Muta’allim, kitab-kitab aqidah seperti Fathul Majid, kitab-kitab gramatika seperti Alfiyah Ibnu Malik dan Sharaf Amtsilatut Tashrif, dan kitab-kitab fiqh seperti Fathul Qarib.Selain itu, berbagai kanal media sosial yang dimiliki Ponpes memudahkan digitalisasi dakwahnya. Melalui program pembelajaran mengaji daring, para santri di mana pun dapat melihat seorang Kiyai mengajarkan kitab “kuning” melalui tausiyah atau ceramah.
Masyarakat dan jemaah Ponpes dapat menggunakan barang dan jasa Ponpes kapan saja dan di mana saja dengan mengoptimalkan marketing dan pembayaran digital, yang merupakan bagian dari digitalisasi bisnis. Ponpes dapat memasarkan barang-barangnya melalui digital marketing, yang mencakup took online, media sosial, aplikasinya sendiri, dan marketplace yang saling terhubung. Ponpes dapat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran digital atau transaksi bisnis yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Mereka juga dapat mengintegrasikan QRIS dengan pembayaran pendidikan dengan membuat “Kartu Santri”, yang dapat digunakan untuk pembayaran untuk aktivitas santri di Ponpes. Salah satu kaidah fikih berbunyi, “Al-Muhafazhat ala al-qadim al-shalih wal akhdzu bi al-jadid al-ashlah”, yang berarti mempertahankan tradisi yang baik dan menerima yang baru. Meskipun transformasi digital tidak akan mengubah tradisi, tradisi Ponpes akan diangkat untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada banyak orang dan bermanfaat bagi semesta.